DEPNAKER: Peraturan Baru Lembur dan Cara Perhitungan Lembur Terbaru Tahun 2019
DEPNAKER: Peraturan Baru Lembur dan Cara Perhitungan Lembur Terbaru Tahun 2019
Menghitung upah lembur karyawan dapat berlandaskan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan jelas tertulis pada pasal 78 ayat 1 poin:(a) bahwa pekerja harus menyetujui terlebih dahulu;
(b) bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Peraturan Pemerintah tentang Waktu Lembur
Upah lembur karyawan tentunya berbeda antara karyawan satu dengan yang lainnya. Hal ini dikarenakan perbedaan posisi dan gaji pokok karyawan serta jumlah waktu lembur itu sendiri.
Seperti yang tertulis pada pasal 78 ayat 4 bahwa waktu lembur dan upah lembur diatur dengan Keputusan Menteri.
Kemudian, hal tersebut dijelaskan lebih rinci di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN.VI.2004 pada pasal 1 ayat 1, waktu kerja lembur adalah:
1. Waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu;
2. 8 jam sehari, dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu; dan
3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Tidak hanya itu, waktu lembur ternyata juga dibatasi pada pasal 3. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.
Waktu lembur tersebut tidak termasuk waktu kerja lembur yang dilakukan di hari libur seperti hari minggu maupun hari libur resmi. DEPNAKER: Peraturan Baru Lembur dan Cara Perhitungan Lembur Terbaru Tahun 2019.
Perhitungan Lembur di Hari Kerja
Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua, yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. Berikut adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja:
Waktu kerja lembur | Upah lembur | Rumus perhitungan |
Jam ke-1 lembur | 1,5 x Upah 1 jam | 1,5 x 1/173 x Upah sebulan |
Jam ke-2 lembur dan seterusnya | 2 x Upah 1 jam | 2 x 1/173 x Upah sebulan |
Misalnya, jam kerja Renny adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Renny adalah Rp. 4.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Renny?
Total jam kerja lembur yang dilakukan Renny adalah 4 jam, dengan take home pay yang diterima berupa Gaji Pokok dan Tunjangan.
Sesuai dengan rumus, maka Upah Lembur Renny :
Lembur jam pertama :
2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364
Lembur jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp4 .000.000 = Rp92.485
Total uang lembur Rp69.364 + Rp92. 485 = Rp161.849
Apakah perusahaan akan mendapat sanksi apabila tidak memenuhi hak upah lembur pekerjanya?
Ya, tentu saja. Barang siapa melanggar ketentuan pemberian Upah lembuh sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan, paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 dan paling banyak Rp. 100.000.000. Tentang sanksi ini, tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1
UU Ketenagakerjaan telah mengatur dengan baik apa saja hak kamu sebagai pekerja. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mengikuti peraturan yang telah berlaku. Padahal, dengan mengikutinya, kamu bisa memastikan kesejahteraan karyawan sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka.
Pusing Hitung Gaji dan Lemburan Karyawan
Gunakan ACCURATE Online
Membuat Gaji atau Tunajangan di Accurate Online merupakan Fitur accurate online untuk mencatat Tipe Gaji atau tunjangan lain lain.
COBA GRATIS ACCURATE ONLINE